Pembahasan THR tahun ini dilakukan dengan mendengarkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional. Dengan demikian diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," jelas Ida.
Ida juga merespons adanya aduan dari serikat buruh bahwa THR 2020 ada yang belum dilunasi oleh pengusaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait adanya laporan tersebut, dirinya menjelaskan Kemnaker sudah mendapatkan laporannya dan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.
"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," tambahnya.
(toy/fdl)