Ada 'Kado' dari Jokowi buat yang Kena PHK, Cek di Sini

Ada 'Kado' dari Jokowi buat yang Kena PHK, Cek di Sini

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 07:20 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

Sementara itu untuk sumber pembiayaan program ini salah satunya berasal dari pemerintah pusat.

"Ada peran pemerintah, ada iuran pemerintah sebesar 0,22%, jadi di sini ada tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun peserta itu dari berbagai daerah maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sumber pembiayaan dari program ini juga berasal dari iuran peserta itu sendiri sebelum di PHK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).

"Rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14%, JKM sebesar 0,10%," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, untuk dasar perhitungannya adalah berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.

"Ini untuk memberikan kepastian untuk pemerintah karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mengiur," tuturnya.


(zlf/zlf)

Hide Ads