Sementara itu untuk sumber pembiayaan program ini salah satunya berasal dari pemerintah pusat.
"Ada peran pemerintah, ada iuran pemerintah sebesar 0,22%, jadi di sini ada tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun peserta itu dari berbagai daerah maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sumber pembiayaan dari program ini juga berasal dari iuran peserta itu sendiri sebelum di PHK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
"Rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14%, JKM sebesar 0,10%," imbuhnya.
Sedangkan, untuk dasar perhitungannya adalah berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
"Ini untuk memberikan kepastian untuk pemerintah karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mengiur," tuturnya.
(zlf/zlf)