Ada 'Kado' dari Jokowi buat yang Kena PHK, Cek di Sini

Ada 'Kado' dari Jokowi buat yang Kena PHK, Cek di Sini

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 07:20 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan sudah resmi berlaku per 2 Februari 2021 lalu. Dengan begitu, nantinya para korban PHK bisa mendapat 'gaji' selama 6 bulan, pelatihan kerja, hingga akses informasi lapangan kerja.

Namun, untuk pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang kini tengah digodok di internal pemerintah.

Adapun untuk manfaat 'gaji' yang bakal diterima pada korban PHK, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, besarannya mencapai 45% dari gaji korban PHK tersebut selama 3 bulan pertama. Lalu, 3 bulan berikutnya sebesar 25% dari upah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021).

Namun, karena sumber pendanaan program ini salah satunya berasal dari pemerintah pusat, maka ada batas atas upah sebesar Rp 5 juta. Untuk korban PHK dengan gaji di atas Rp 5 juta tetap bisa menerima manfaat yang sama namun perhitungan besaran gaji yang diterimanya sebagai peserta JKN adalah 45% dari Rp 5 juta di 3 bulan pertama atau sekitar Rp 2,25 juta dan 25% dari Rp 5 juta di 3 bulan berikutnya atau sekitar Rp 1,25 juta.

ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan para korban PHK yang gajinya di bawah Rp 5 juta?

Perhitungannya tetap sama disesuaikan dengan upah yang diterimanya saat bekerja dulu.

Misal, upah peserta JKP sebelum kena PHK adalah sebesar Rp 3 juta, maka kemungkinan ia bisa mendapat gaji sebesar Rp 1,35 juta selama 3 bulan pertama. Lalu, sebesar Rp 750 ribu di 3 bulan selanjutnya.

Selain gaji, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Kemudian peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja," ungkapnya.

"Peserta juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan," tambahnya.

Lihat juga Video: Serba-serbi Aturan PHK hingga Lembur di PP Turunan UU Ciptaker

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu untuk sumber pembiayaan program ini salah satunya berasal dari pemerintah pusat.

"Ada peran pemerintah, ada iuran pemerintah sebesar 0,22%, jadi di sini ada tanggung jawab pemerintah pusat, meskipun peserta itu dari berbagai daerah maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," katanya.

Selain itu, sumber pembiayaan dari program ini juga berasal dari iuran peserta itu sendiri sebelum di PHK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).

"Rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14%, JKM sebesar 0,10%," imbuhnya.

Sedangkan, untuk dasar perhitungannya adalah berdasarkan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.

"Ini untuk memberikan kepastian untuk pemerintah karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mengiur," tuturnya.


Hide Ads