DPR RI telah merestui peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Peleburan itu merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021 kemarin, Jumat, (9/4).
Ternyata, kabar peleburan tersebut mengejutkan para pegawai negeri sipil (PNS) Kemenristek. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, para PNS Kemenristek tak memperoleh informasi apapun dari pihak internal sebelum instansinya dilebur.
"Kami tahu rencana peleburannya dari ulasan salah satu media nasional beberapa hari sebelum rapat paripurna DPR, namun kami baru yakin setelah melihat sidang paripurna secara streaming," kata sumber tersebut kepada detikcom, Sabtu (10/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak rapat paripurna itu, sumber mengaku belum menerima informasi apapun terkait nasib para PNS (Kemenristek) di instansi tersebut. "Belum ada sama sekali. Terkait dengan keputusan penempatan PNS, sampai dengan saat ini belum ada keputusan," sambungnya.
Sebelum dilebur, Kemenristek adalah instansi yang tergabung dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Belum diketahui juga apakah nantinya PNS Kemenristek akan bekerja di bawah naungan BRIN.
"Sepertinya masih menunggu kepastian organisasi baik di Kemendikbudristek maupun di BRIN, khususnya terkait dengan kewenangan dari masing-masing lembaga tersebut, karena itu pastinya sangat berkaitan dengan jabatan fungsional masing-masing PNS," jelas sumber.
Lanjut halaman berikutnya soal cerita PNS Kemenristek.