3 Fakta Pengalihan TMII yang Kini Dikelola Negara

3 Fakta Pengalihan TMII yang Kini Dikelola Negara

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Apr 2021 20:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara akan mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Foto: Rengga Sancaya

2. Alasan Negara Ambil Alih Kelola TMII

Encep mengatakan selama TMII dikelola Yayasan Harapan Kita tidak pernah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini yang dibayarkan hanya berupa pajak.

"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Encep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan TMII tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan beralihnya kelola, diharapkan aset milik negara itu ke depannya dapat berkontribusi menghasilkan PNBP.

"Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

3. TMII Bakal Diasuransikan

Encep mengatakan setelah TMII resmi dikelola negara, maka bangunannya akan diasuransikan. Saat ini sedang diaudit bagian mana saja yang dirasa perlu duluan untuk diasuransikan.

"BMN kan rencananya memang diasuransikan termasuk TMII. Nanti kalau sudah ketahuan semua mana yang perlu diasuransikan, prinsipnya semua BMN harus diasuransikan, namun bertahap ada gedung, kantor dulu," kata Encep.


(aid/eds)

Hide Ads