Deretan Aset Keluarga Cendana yang Diambil Alih Negara

Deretan Aset Keluarga Cendana yang Diambil Alih Negara

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 19 Apr 2021 10:48 WIB
Ilustrasi Gedung Granadi
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Beberapa aset yang dikelola maupun milik mantan Presiden Soeharto, satu per satu disita negara. Baru-baru ini, giliran Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang jadi objek sitaan.

Sebagaimana diketahui, awalnya TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, milik keluarga Presiden Soeharto. Kini, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, aset milik keluarga Soeharto itu diambilalih menjadi milik negara.

Dalam proses pengalihan ini, TMII tetap beroperasi seperti biasa. Namun, Yayasan Harapan Kita diwajibkan melaporkan pengelolaannya terhadap TMII sejak tahun 1977 dalam jangka waktu 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar aset keluarga Soeharto yang disita negara:

TMII

ADVERTISEMENT

Adapun alasan utama disitanya TMII oleh negara sebab aset ini tak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hanya dibayarkan berupa pajak.

"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan dalam bincang bareng DJKN bertema 'Pengambilalihan TMII', Jumat (16/4/2021).

Padahal, berdasarkan audit sementara, TMII memiliki 6 Nomor Urut Pembelian (NUP) tanah senilai Rp 20,5 triliun. Meski belum diketahui berapa nilai bangunannya karena masih ada yang perlu diinventarisasi.

Bangunan yang masih perlu diinventarisasi tersebut yakni 10 kementerian/lembaga (K/L), 31 aset milik Pemerintah Daerah (Pemda), 12 aset yang dikerjasamakan dengan pihak lain dan 18 aset badan pengelola TMII.

"Bentuknya seperti apa dengan swasta, gimana pembagian keuangannya, pegawainya ada berapa. Jadi menyangkut barang, uang, kita akan melakukan audit tanahnya, bangunannya, penerimaannya, pengeluarannya, baru setelah jelas kita lakukan serah terima," ucap Encep.

Encep mengatakan setelah TMII resmi dikelola negara, maka bangunannya akan diasuransikan. Saat ini sedang diaudit bagian mana saja yang dirasa perlu duluan untuk diasuransikan.

"BMN kan rencananya memang diasuransikan termasuk TMII. Nanti kalau sudah ketahuan semua mana yang perlu diasuransikan, prinsipnya semua BMN harus diasuransikan, namun bertahap ada gedung, kantor dulu," kata Encep.

Gedung Granadi

Selain TMII, sebelumnya pemerintah juga telah menyita Gedung Granadi di Kuningan, Jaksel. Sebagaimana diketahui, aset tersebut awalnya merupakan milik Yayasan Supersemar yang didirikan oleh Soeharto. Namun, harus disita negara karena terkait kasus hukum penyelewengan duit negara.

Yayasan Supersemar disebut telah melakukan penyelewengan dana negara hingga Rp 4,4 triliun.
Berdasarkan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), yayasan tersebut menyelewengkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Dana itu seharusnya disalurkan untuk pendidikan, seperti beasiswa, nyatanya malah diselewengkan.

Villa Megamendung

Selain itu, Villa Megamendung juga ikut disita negara. Perkaranya masih serupa dengan Gedung Granadi yakni terkait kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Supersemar. Aset ini sudah disita sejak 2018 lalu.

Aset yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN dan akan dikelola oleh pemerintah. BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu bertugas sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya sebagai pengguna barang.


Hide Ads