Gedung Granadi
Selain TMII, sebelumnya pemerintah juga telah menyita Gedung Granadi di Kuningan, Jaksel. Sebagaimana diketahui, aset tersebut awalnya merupakan milik Yayasan Supersemar yang didirikan oleh Soeharto. Namun, harus disita negara karena terkait kasus hukum penyelewengan duit negara.
Yayasan Supersemar disebut telah melakukan penyelewengan dana negara hingga Rp 4,4 triliun.
Berdasarkan putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), yayasan tersebut menyelewengkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Dana itu seharusnya disalurkan untuk pendidikan, seperti beasiswa, nyatanya malah diselewengkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Villa Megamendung
Selain itu, Villa Megamendung juga ikut disita negara. Perkaranya masih serupa dengan Gedung Granadi yakni terkait kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Supersemar. Aset ini sudah disita sejak 2018 lalu.
Aset yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN dan akan dikelola oleh pemerintah. BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu bertugas sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya sebagai pengguna barang.
(eds/eds)