Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Begini Aturan Lengkapnya

Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Begini Aturan Lengkapnya

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 19 Apr 2021 11:11 WIB
Pemerintah memutuskan meniadakan mudik Lebaran tahun ini. Keputusan ini berimbas pada pelarangan operasi moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Foto: Rengga Sencaya

Untuk wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah:

1. Aglomerasi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
2. Aglomerasi Jabodetabek
3. Bandung Raya
4. Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gerbang Kerto Susilo (Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo)
8. Makassar-Takalar-Maros.

Sanksi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

"Dalam pelaksanaannya, kami bersama POLRI, TNI dan lainnya dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki pos check point. Ada 330 pos," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Untuk aturan angkutan laut dan udara di halaman selanjutnya.


Hide Ads