Angkutan Laut
Terkait peniadaan mudik, selama periode pelarangan mudik 2021 menurut Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.
Hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.
Kapal kargo berjalan normal dan tiada kendala di periode tersebut. Kemenhub meminta seluruh syahbandar dan petugas terkait melakukan pengawasan, memeriksa ketat persyaratan yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus daerah pada masa lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Mereka akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tiada lagi penumpukan.
Angkutan udara
Untuk penerbangan yang dilakukan pelarangan adalah:
1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:
1. Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.
"Kami akan memberlakukan sanksi berupa badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo.
Angkutan kereta api
Angkutan mudik lebaran menggunakan moda kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.
Pengecualian untuk:
1. Perjalanan dinas
2. Perjalanan duka
3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian
Sanksi buat yang nekat mudik naik kereta:
"Kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik," ujar Dirjen Perkeretaapian, Danto Restyawan.
Beginilah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang diterbitkan pemerintah dan berlaku di empat sektor moda transportasi.
(hek/fdl)