Tarif Tol Boleh Naik di Tengah Pandemi, Asalkan...

Tarif Tol Boleh Naik di Tengah Pandemi, Asalkan...

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 19 Apr 2021 15:35 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai 17 Januari mendatang.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sejumlah pengamat menganggap wajar keputusan pemerintah soal menaikkan tarif sejumlah ruas tol di tengah pandemi COVID-19. Lantaran, ada janji investasi yang harus ditunaikan pemerintah lewat kenaikan tarif tol tadi.

"Kenaikan tarif (tol) itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari janji investasi. Karena mereka kan terus terang saja mau tidak mau akan harus bayar utang juga, jadi kalau mereka tidak bayar utang, mereka juga kena denda gitu kan, artinya makin berat juga, jadi pilihannya kalau mengacu pada ketentuan peraturan mau tidak mau (ya naik tarif tolnya)," ujar Yayat kepada detikcom, Senin (19/4/2021).

Alasan lain kenapa tarif tol dianggap wajar naik saat masih pandemi lantaran ada kewajiban operator untuk menjaga standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. Pelayanan seperti kondisi jalan, aksesibilitas (kecepatan transaksi dan kapasitas gardu tol), mobilitas (kecepatan penanganan hambatan lalu lintas), keselamatan, hingga lingkungan itu harus tetap dipertahankan. Untuk mempertahankan semua pelayanan itu tentu butuh biaya, salah satunya dari tarif tol yang dibayar para pengendara yang lewat jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya mereka rugi karena tidak ada kenaikan tarif tol, terus kualitas pelayanan buruk ya kasihan juga kan. Jadi otomatis memang harus sama-sama menjaga dan melindungilah ibaratnya," katanya.

Namun, menurut Yayat kenaikan tarif tol harus juga memperhitungkan kemampuan masyarakat saat ini. Sebaiknya, besaran tarif yang bakal dinaikkan pemerintah jangan terlalu tinggi, agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kalau Rp 500 - Rp 1.000 masih wajarlah," tambahnya.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Lisman Manurung menambahkan, tarif tol penting bagi pemerintah untuk menambah pemasukan pajak yang berkurang karena terdampak pandemi. Ini masih lebih baik ketimbang pemerintah mencari sumber keuangan yang baru dari utang ke luar negeri.

"Oleh karena itu untuk menutupi kekurangan tahun lalu maka pemerintah terpaksa menaikkan tarif. Jika tidak demikian akan mencari sumber keuangan yang baru. Sumber keuangan yang baru berarti hutang ke luar negeri," timpalnya.

Pengusaha Truk Keberatan

Pengusaha truk yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) mengaku keberatan dengan keputusan itu.

"Iya itu memberatkan ya, termasuk kenaikan ongkos bongkar muat pelabuhan baru-baru ini," ujar Sekretatis Jenderal PPMTI Kyatmaja Lookman kepada detikcom.

Alasannya, para pengusaha truk ini tidak bisa langsung menaikkan harga ke konsumen mengingat daya beli saat ini masih rendah. Dengan demikian tentu beban biaya tadi jadi beban tambahan buat pengusaha saat bisnisnya belum pulih juga seperti sebelum pandemi.

"Konsumen di angkutan barang ini sangat price sensitive, sangat sensitif terhadap harga, saya kasih contoh kemarin kan pernah banjir di bulan 2, akhirnya kita umumin mau naikin harga, karena harus lewat tol karena banjir, eh konsumennya bilang gini, suruh tunggu aja banjirnya, jadi ketika kita tawarkan kenaikan harga malah mereka nggak mau kirim," paparnya.

Oleh karena itu, opsi yang mungkin bakal diambil perusahaan truk bila pemerintah tetap harus menaikkan tarif tol adalah tidak menaikkan harga ke konsumen. Akan tetapi, pengusaha truk berharap pemerintah bisa meningkatkan layanan tolnya buat para pengemudi truk. Tujuannya tidak lain untuk mencegah kecelakaan lalu lintas oleh angkutan logistik.

"Service untuk truk perlu ditingkatkan lagi saya rasa. Saat ini rest area untuk truk masih kurang, menyebabkan kurang istirahatnya pengemudi. Di rest area itu truk cuma boleh 1,5 jam, itu kurang buat pengemudi. Lalu, penerangan jalan di tol juga kalau malam itu kurang," pintanya.


Hide Ads