Fakta-fakta THR PNS 2021 Tanpa Tukin dan Insentif

Fakta-fakta THR PNS 2021 Tanpa Tukin dan Insentif

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 30 Apr 2021 05:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

2. Kriteria PNS yang Tak Dapat THR

Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendapatkan THR, yaitu kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggung negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Sudah Bisa Dicairkan

Pencairan THR PNS 2021 sudah bisa diproses hari ini. Hal itu menyusul telah ditandatangani peraturan pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021.

ADVERTISEMENT

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," tulis Nota Dinas Kemenkeu.

Pelaksanaan pembayaran THR PNS 2021 dilaksanakan dengan ketentuan surat perintah membayar (SPM) THR dibuat menggunakan aplikasi terbaru. Satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga harus mengunduh aplikasi versi terbaru melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

"SPM THR tahun 2021 dan SPM THR keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas Kemenkeu.


(hek/fdl)

Hide Ads