Larangan Mudik Resmi Berlaku, Ini Kendaraan yang Tetap Bisa Wira-wiri

Larangan Mudik Resmi Berlaku, Ini Kendaraan yang Tetap Bisa Wira-wiri

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 06 Mei 2021 11:42 WIB
Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 resmi dimulai hari ini. Polda Metro Jaya pun melakukan penyekatan di sejumlah titik, salah satunya di Gerbang Tol Bekasi Barat.
Foto: Rengga Sancaya

Kendaraan yang dilarang melakukan perjalanan:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sanksi:

ADVERTISEMENT

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

B. Angkutan Laut

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, mengatakan hampir seluruh angkutan laut tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Dirjen Hubla juga mengatakan akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.

Sanksi:

Jika ada yang nekat mudik saat larangan mudik Lebaran berlaku menggunakan angkutan laut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik.

C. Angkutan Udara

Penerbangan yang diizinkan:

1. Perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat

5. Penerbangan mengakomodasi angkutan kargo

6. Operasional udara perintis

7. Operasional lainnya dengan seizin Kemenhub

Penerbangan yang dilarang:

1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga

2. Badan usaha udara. Jika mendesak dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

D. Kereta Api

Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk:

1. Perjalanan dinas

2. Perjalanan duka

3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian

Sanksi

Untuk yang nekat mudik naik kereta akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku.


(toy/ara)

Hide Ads