Jakarta -
Bayar zakat online menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk bisa menunaikan pembayaran zakat. Muzaki atau pembayar zakat tak perlu lagi mendatangi kantor atau tempat masjid yang mengelola zakat.
Pengamat Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan metode bayar zakat online baik untuk zakat maal dan fitrah itu sah. Hal ini karena pada dasarnya ijab qabul dalam zakat mengalami perubahan dan perkembangan metode pembayaran.
"Intinya sama, ada proses yang memastikan bahwa antara pihak yang satu dan yang lain memiliki kesepahaman dalam proses tersebut," kata dia kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan mengingatkan bagi muzaki yang mau bayar zakat online, hal paling penting yang mesti diperhatikan adalah memilih lembaga pengelola yang kredibel.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir pembayaran zakat yang salah sasaran. Selain itu juga harus memperhatikan rekam jejak lembaga penggalang dana.
"Kalau mau berzakat itu harus diperhatikan lembaganya. Bisa Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat atau lembaga lain," kata Irfan.
Lalu bagaimana cara bayar zakat online? Klik halaman selanjutnya.
Bayar zakat online bisa dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas adalah badan resmi dan dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).
Baznas juga merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Untuk bayar zakat online melalui Baznas, caranya gampang. Yang diperlukan hanya data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan juga email. Lalu menyiapkan uang zakat yang mau dibayarkan.
Muzaki dapat membayar zakat secara online dengan klik link ini.
Selain lewat Baznas, bayar zakat online bisa juga dilakukan melalui lembaga Dompet Dhuafa. Caranya tak jauh berbeda dengan bayar zakat online lewat Baznas, untuk membayar zakat secara online via Dompet Dhuafa, muzaki dapat mengunjungi link ini.
Selain dua platform di atas, pembayaran zakat secara online juga bisa melalui lembaga Rumah Zakat. Dikutip dari situs resminya, Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infaq, dan sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.
Untuk membayar zakat di Rumah Zakat, bisa mengunjungi link ini. Rumah Zakat juga melayani pembayaran zakat melalui e-commerce Shopee.