Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menerbitkan surat mengenai hal penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2021. Surat tersebut bernomor: S-408/MK.02/2021. Gaji ke-13 PNS disinggung dalam surat tersebut.
Surat yang tertanggal 18 Mei 2021 ini ditujukan kepada para menteri kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan para kesekretariatan lembaga negara.
Berdasarkan surat yang diterima detikcom, Kamis (20/5/2021), surat tersebut berisi tujuh poin penting yang disampaikan sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tujuh poin penting itu, pemerintah meminta adanya penghematan belanja dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13. Dari poin tersebut banyak yang membahas dan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kebijakan yang memangkas kembali besaran gaji ke-13 bagi PNS dan penerima lainnya.
Menanggapi itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan surat S-408/MK.02/202 merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021. Dia juga memastikan surat tersebut tidak ada pemangkasan tambahan.
"Seperti sebelumnya sudah dijelaskan oleh Menkeu bahwa THR dan gaji ke-13 dibayar namun tidak memperhitungkan tukin," kata Puspa saat dihubungi detikcom.
Puspa mengatakan pencairan atau pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 dilakukan tanpa tukin atau hanya gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat. Hal ini juga sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengumuman anggaran THR PNS dan rencana pencairannya pada 17 Mei 2021.
Menurut Puspa, penghematan yang berasal dari tukin THR dan gaji ke-13 ini akan masuk kas negara seperti yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan
"Dalam pelaksanaannya THR sudah dibayarkan, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni. Adapun yang tidak diperhitungkan (yaitu tukin) akan ditarik dan dimasukkan ke cadangan untuk antisipasi kebutuhan penanganan pandemi COVID atau pemulihan ekonomi nasional," ungkap Puspa.
Besaran gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
Poin-poin penting di halaman berikutnya.