Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah melakukan penataan ulang instansi vertikal di bawahnya. Sebanyak 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia dihentikan operasinya. Sementara itu, DJP melakukan penambahan unit baru sebanyak 18 KPP Madya yang mulai beroperasi pada Senin, 24 Mei 2021.
Peluncuran 18 KPP Madya ini dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan begitu kantor KPP Madya menjadi 38 dari yang sebelumnya hanya 20 kantor.
Penataan organisasi ini menjadi salah satu strategi DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Adanya perubahan unit vertikal tersebut, akan berdampak pada wajib pajak (WP). Lalu, bagaimana nasib para WP yang sudah terdaftar di kantor pajak yang dihentikan pengoperasiannya?
Dijelaskan, wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama yang dihentikan operasinya dipindahkan ke KPP Pratama yang masih beroperasi sesuai pembagian wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan sebagian wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dipindahkan ke KPP Madya berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak.
Perombakan juga meliputi sembilan unit kantor yang mengalami perubahan nama. Hal ini hanya berdampak bagi wajib pajak sehingga mengalami perubahan nama KPP terdaftar. Selain itu, terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Berlanjut ke halaman berikutnya.