Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar akan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong daya beli atau tingkat konsumsi masyarakat.
"Mungkin 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dilakukan kan uangnya akan dipakai belanja atau mengurangi utang, atau pemerintahnya jadi lebih berani belanja karena stok uangnya cukup, mungkin. Jadi kalau itu terjadi maka ekonomi akan berputar," kata Purbaya dalam video conference, Jumat (28/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rencana Dongkrak Pajak Orang Kaya Jadi 35% |
Dia mengungkapkan, rencana kebijakan penerapan tarif PPh sebesar 35% tentu akan berdampak pada kelompok simpanan Rp 5 miliar ke atas. Jika tidak digunakan, maka dana tersebut akan berkurang karena terpotong kewajiban.
Jika itu terjadi, dikatakan Purbaya, dalam jangka pendek nilai dana pihak ketiga (DPK) yang mencapai Rp 5 miliar ke atas akan terpengaruh. Namun dirinya tetap yakin jika DPK akan tetap tumbuh ke depannya.
"Jadi in the sort time, pelan-pelan akan pengaruh DPK di atas Rp 5 miliar, tapi setelah itu akan balik lagi, mungkin baliknya lebih cepat pertumbuhannya dari sebelumnya, karena uangnya lebih banyak dari sebelumnya karena ekonominya muter," ungkapnya.
"DPK-nya tumbuh kali ini didukung pondasi ekonomi lebih kuat, itu yang kita harapkan, tapi pemerintahnya tidak bisa belanja itu yang kita takutkan semoga tidak seperti itu," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan meningkatkan tarif PPh orang pribadi (OP) hingga 35%. Hal ini sesuai dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.
Struktur tarif PPh ini juga nantinya menjadi lima lapisan. Di mana wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan terkena tarif 35%.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Simak! LPS Pangkas Bunga Penjaminan Jadi 4% |
Sri Mulyani mengatakan lapisan masyarakat yang akan menerima peningkatan tarif PPh ini hanya sedikit. Sebab hal tersebut hanya berlaku untuk orang kaya di tanah air.
Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.
Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%. Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.
(hek/ara)