Garuda Tawarkan Pensiun Dini, Dapat Pesangon Berapa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 11:11 WIB
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Program pensiun dini atau pensiun yang dipercepat ditawarkan maskapai pelat merah Garuda Indonesia kepada para karyawannya. Program itu ditawarkan demi memulihkan kinerja perusahaan.

Garuda sendiri menjamin karyawan yang mengikuti program ini akan mendapatkan kompensasi layak. Berapa besarannya?

Berdasarkan rekaman paparan Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra kepada karyawan yang tersebar di awak media, kompensasi yang diberikan akan berdasarkan Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan.

Adapun program pensiun dini akan ditawarkan sebulan, sejak 19 Mei yang lalu hingga 19 Juni 2021 mendatang.

Irfan menjelaskan karyawan akan mendapatkan dua kali pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi untuk pekerja yang sudah mengabdi selama 16 tahun lebih.

"Mereka yang akan mengambil, dan bersedia ikut dalam program ini akan peroleh hak sesuai pasal 64 PKB kita mengenai PHK sebelum mencapai usia pensiun normal," ujar Irfan dalam rekaman yang diterima detikcom, Senin (31/5/2021).

Selain komponen yang tercantum dalam pasal 64 PKB, Garuda juga akan menambahkan komponen kompensasi kepada karyawan yang mau ikut program pensiun dini.

Manajemen akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan 2021 yang belum terbayar, serta bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang belum dibayarkan.

Irfan mengatakan bagi karyawan yang enggan mengambil program pensiun dini, terpaksa akan tidak mendapatkan gaji. Sebab kondisi keuangan perusahaan sangat mengkhawatirkan.

"Buat mereka yang tidak mengambil program ini tidak akan dibayarkan dulu penghasilannya, karena kondisi cash kita sangat mengkhawatirkan bulan ini," ungkap Irfan.

Penghasilan perusahaan menurutnya hanya mencapai US$ 56 juta, jauh di bawah tahun jaya Garuda Indonesia yang bisa mencapai US$ 200 juta per bulan di tahun 2019.

Di sisi lain, Irfan sempat memaparkan perusahaan harus tetap membayar sewa pesawat US$ 56 juta tiap bulan, biaya maintenance US$ 20 juta, biaya bahan bakar avtur US$ 20 juta, dan membayar penghasilan pegawai US$ 20 juta.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, perusahaan dengan kode saham GIAA ini mengatakan rekaman yang tersebar, merupakan diskusi internal perusahaan. Seluruh informasi dalam rekaman tersebut hanya untuk kebutuhan internal dan bukan untuk disebarluaskan.

"Rekaman audio yang beredar tersebut merupakan rekaman diskusi internal perseroan yang dilakukan manajemen bersama karyawan," bunyi kutipan keterangan GIAA.

Hanya saja, informasi internal itu nampaknya bocor ke publik. Garuda mengaku hal ini sudah di luar kontrol perusahaan, meski begitu manajemen sedang melakukan penelusuran atas tersebarnya rekaman rapat tersebut.

"Perkembangan teknologi informasi saat ini memungkinkan terjadinya penyebarluasan informasi internal di luar kontrol perusahaan," lanjut keterangan tersebut.

Simak Video: Soal Isu Pensiun Dini Karyawan Garuda, Ini Kata Menparekraf Sandiaga







(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork