Pesangon Pensiun Dini Garuda vs Aturan Omnibus Law, Gedean Mana?

Pesangon Pensiun Dini Garuda vs Aturan Omnibus Law, Gedean Mana?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 16:21 WIB
Garuda Indonesia
Foto: Garuda Indonesia
Jakarta -

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia terpaksa meminta para karyawannya untuk melakukan pensiun dini. Hal itu dilakukan Garuda untuk melakukan pemulihan keuangan perusahaan yang berdarah-darah.

Sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021 ke depan, Garuda membuka kesempatan bagi para karyawan untuk mengundurkan diri. Garuda sendiri menjamin karyawan yang mengikuti program ini akan mendapatkan kompensasi layak. Berapa besarannya?

Berdasarkan rekaman paparan Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra kepada karyawan yang tersebar di awak media, kompensasi yang diberikan akan berdasarkan Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irfan menjelaskan karyawan akan mendapatkan dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi untuk pekerja yang sudah mengabdi selama 16 tahun lebih.

"Mereka yang akan mengambil, dan bersedia ikut dalam program ini akan peroleh hak sesuai pasal 64 PKB kita mengenai PHK sebelum mencapai usia pensiun normal," ujar Irfan dalam rekaman yang diterima detikcom, Senin (31/5/2021).

ADVERTISEMENT

Selain komponen yang tercantum dalam pasal 64 PKB, Garuda juga akan menambahkan komponen kompensasi kepada karyawan yang mau ikut program pensiun dini.

Manajemen akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan 2021 yang belum terbayar, serta bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang belum dibayarkan.

Lalu bagaimana di dalam aturan UU Omnibus Law Cipta Kerja? Baca di halaman berikutnya.

Sementara masalah pesangon bagi pekerja sendiri saat ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan ini adalah aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun dalam beleid tersebut hanya dijelaskan terkait PHK bukan pensiun dini. Apabila ada pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pekerja juga harus mendapatkan uang penggantian hak, ini tercantum dalam pasal 40 ayat 1 PP no 35 tahun 2021.

Masih di dalam pasal 40, pada ayat 2 dijelaskan jumlah uang pesangon sendiri diatur besarannya melalui total gaji dikali seberapa lama masa kerja yang dilakukan. Lebih banyak masa kerja maka pesangon akan makin besar. Hitungannya sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan
Upah
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan Upah.

Selain uang pesangon, pengusaha atau pemberi kerja juga diminta membayarkan uang penghargaan. Hitungannya tak jauh berbeda dengan hitungan jumlah pesangon. Adapun rinciannya ada di pasal 40 ayat 3, yaitu:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
Upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan
Upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)
bulan Upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,
7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun,
8 (delapan) bulan Upah; dan
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Pada pasal 40 ayat 4, pemberi kerja juga wajib melakukan pembayaran uang penggantian hak karyawan yang wajib dibayarkan. Uang penggantian hak itu meliputi:
a Uang cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh
dan keluarganya ke tempat dimana
Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.

Di sisi lain, apabila karyawan mengundurkan diri, bukan di-PHK, maka hanya berhak atas uang pergantian hak yang diatur pada pasal 40 ayat 4. Tidak mendapatkan uang pesangon ataupun uang penghargaan.

Namun, karyawan bisa saja mendapatkan uang pisah sesuai dengan perjanjian kerja antara pengusaha. Hal ini tercantum dalam pasal 50.

Sementara itu, dalam pasal 56 dijelaskan untuk kompensasi pekerja yang di-PHK dengan alasan pensiun akan mendapatkan uang pesangon sebesar 1,75 kali dari ketentuan di pasal 40 ayat 2.

Karyawan yang pensiun juga berhak atas uang penghargaan masa kerja dengan besaran yang diatur pada pasal 40 ayat 3. Bila di-PHK karena pensiun, karyawan juga akan mendapatkan penggantian hak karyawan sesuai pasal 40 ayat 4.



Simak Video "Soal Isu Pensiun Dini Karyawan Garuda, Ini Kata Menparekraf Sandiaga"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads