Pesangon Pensiun Dini Garuda vs Aturan Omnibus Law, Gedean Mana?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 16:21 WIB
Foto: Garuda Indonesia
Jakarta -

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia terpaksa meminta para karyawannya untuk melakukan pensiun dini. Hal itu dilakukan Garuda untuk melakukan pemulihan keuangan perusahaan yang berdarah-darah.

Sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021 ke depan, Garuda membuka kesempatan bagi para karyawan untuk mengundurkan diri. Garuda sendiri menjamin karyawan yang mengikuti program ini akan mendapatkan kompensasi layak. Berapa besarannya?

Berdasarkan rekaman paparan Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra kepada karyawan yang tersebar di awak media, kompensasi yang diberikan akan berdasarkan Pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan.

Irfan menjelaskan karyawan akan mendapatkan dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi untuk pekerja yang sudah mengabdi selama 16 tahun lebih.

"Mereka yang akan mengambil, dan bersedia ikut dalam program ini akan peroleh hak sesuai pasal 64 PKB kita mengenai PHK sebelum mencapai usia pensiun normal," ujar Irfan dalam rekaman yang diterima detikcom, Senin (31/5/2021).

Selain komponen yang tercantum dalam pasal 64 PKB, Garuda juga akan menambahkan komponen kompensasi kepada karyawan yang mau ikut program pensiun dini.

Manajemen akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan 2021 yang belum terbayar, serta bantuan istirahat tahunan 2020 dan 2021 bagi yang belum dibayarkan.

Lalu bagaimana di dalam aturan UU Omnibus Law Cipta Kerja? Baca di halaman berikutnya.



Simak Video "Soal Isu Pensiun Dini Karyawan Garuda, Ini Kata Menparekraf Sandiaga"

(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork