Pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini nantinya akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan kepada para korban PHK yang tercatat sebagai peserta BP Jamsostek.
Bagaimana progres kebijakan JKP? Kapan dirilis? Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan proses implementasi JKP saat ini baru sampai tahap persiapan regulasi.
Regulasi yang dimaksud dari Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.
"Sampai dengan saat ini kami juga sedang melakukan koordinasi regulasi dengan KL untuk mendapatkan aturan operasional yang lebih teknis lagi pada level aturan menteri baik itu Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan dan peraturan badan dan direksi dan di internal kami," kata Pramudya dalam video conference, Senin (31/5/2021).
Selain regulasi, Pramudya menjelaskan pihaknya juga tengah menyiapkan infrastruktur operasional program JKP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem, hingga regulasi untuk internal. Adapun proses integrasi data dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk program JKN ini pun masih on progress prosesnya. Harapannya nanti di Juni ini kami bisa sama-sama memastikannya, karena salah satu kriteria yang eligible menerima JKP adalah mengikuti program JKN," ujarnya.
"Untuk itu integrasi data menjadi salah satu bagian penting, itu persiapan-persiapan yang kami siapkan sampai saat ini, dan masih proses. Sementara itu persiapan internal maupun bersama dengan KL lain untuk regulasi," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan pemanfaatan program JKP tidak menambah beban iuran peserta karena akan disubsidi oleh pemerintah.
Program JKP nantinya bisa diberikan langsung kepada para peserta yang tercatat patuh dalam hal pembayaran iuran program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.
Langsung klik halaman berikutnya.
(hek/hns)