Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah siap dibayarkan di minggu pertama Juni 2021. Hal itu disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto.
"Gaji 13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu 1 bulan Juni 2021," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (1/6/2021).
Dia menjelaskan Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh tiap-tiap K/L untuk mencairkan gaji ke-13 kepada para PNS di lingkungan masing-masing instansi.
"Dalam rangka persiapan permintaan pembayaran tersebut, K/L sudah dapat mendownload aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," sebutnya.
Hadiyanto memastikan seluruh KPPN di Indonesia sudah siap untuk mencairkan gaji ke-13 PNS.
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan Gaji 13," tambah Hadiyanto.
(toy/dna)