Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan koordinasi persiapan terkait rencana kepulangan 7.300 Pekerja Migran Indonesia PMI Bermasalah (PMIB) dari Malaysia. Para PMIB akan dipulangkan bulan Juni dan Juli 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya telah mengarahkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) untuk terus memonitor rencana pemulangan PMI tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat gabungan dengan Komisi I, Komisi IX, dan Komisi X DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
"Langkah Kemnaker selanjutnya, melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemerintah Daerah setelah mendapatkan informasi valid terkait data jumlah PMI yang akan pulang, termasuk waktu dan daerah asal masing-masing PMI," jelas Anwar dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan hasil koordinasi Atnaker dengan Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, diinformasikan saat ini ada sekitar 7.300 PMI Bermasalah yang berada di Depo Tahanan Imigrasi.
"Melalui Atnaker, Pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para WNI/PMI tersebut karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja /permit)," ungkap Anwar.
Ia menerangkan perwakilan RI memprioritaskan pemulangan para PMI yang dianggap dalam kategori rentan (orang tua, ibu hamil, dan anak-anak) yang ada di tahanan. Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi terus dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, melalui pembiayaan dari depo maupun secara mandiri.
Adapun 7.300 PMIB dari Depo Tahanan yang akan pulang masih dalam proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia. Pendataan dilakukan bersama-sama oleh Disnaker, Dinkes, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Sedangkan untuk pelaksanaan pemulangan dilakukan secara terkoordinir oleh UPT BP2MI dan Pemerintah Daerah cq. Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota baik di debarkasi maupun di daerah asal," imbuh Anwar.
Adapun untuk penanganan PMIB dari negara penempatan selain Malaysia, Anwar menyebut kepulangan PMIB dilakukan secara terkoordinasi antar K/L termasuk TNI dan POLRI, serta Pemda terkait.
"Yang masih jadi kendala dalam pemulangan PMIB antara lain belum adanya alokasi anggaran di beberapa pemda, baik untuk penanganan kepulangan ke daerah asal maupun untuk pelaksanaan karantina kesehatan," cetus Anwar.
Terkait hal ini, pada saat rakor pemulangan PMI yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi beberapa waktu lalu, telah dibahas pemda yang menjadi tempat dembarkasi PMI diminta untuk mengajukan usulan kebutuhan anggaran bagi penanganan pemulangan PMI, seperti untuk kebutuhan karantina (akomodasi dan konsumsi).
Sementara itu, terkait kebijakan lockdown yang diberlakukan pemerintah Malaysia, Atnaker berkoordinasi dengan Perwakilan RI untuk mengantisipasi pengaduan apabila ada PMI yang juga ikut diliburkan atau terkena PHK karena ketentuan dari Pemerintah Malaysia cq. Kementerian Sumber Manusia (KSM) pada MCO 1.
"Para pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji, dan meminta untuk berkoordinasi dengan pejabat Tenaga Kerja untuk membantu hak-hak PMI bila ada yang terkena pemutusan hubungan kerja karena dampak dari MCO atau Lockdown ini," ungkap Anwar.
(mul/hns)