Buruh Yakin Omnibus Law Biang Kerok Giant Tumbang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 03 Jun 2021 15:30 WIB
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Seluruh gerai supermarket Giant bakal ditutup mulai Juli nanti. Serikat buruh buka-bukaan soal biang kerok ditutupnya seluruh gerai Giant, mereka menilai hal ini ada hubungannya dengan gagalnya implementasi Omnibus Law.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan biang kerok ditutupnya seluruh gerai Giant adalah karena investornya keluar dari Indonesia. Dia menyebut investor Giant berasal dari Hong Kong.

"KSPI berpendapat, tutupnya Giant ini bukan persoalan mismanajemen saja, tapi ini karena investasi dari investor Hong Kong menarik diri. Mereka tidak lagi melanjutkan investasinya di Hero Group dalam hal ini membiayai Giant," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Said Iqbal mengatakan kaburnya investor Giant menjelaskan kegagalan Omnibus Law untuk menarik investasi ke Indonesia. UU sapu jagat ini menurutnya tidak bisa meyakinkan investor untuk tetap menyuntikkan dananya ke Indonesia.

"UU Cipta Kerja bukan lah jalan untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia. Faktanya, lihat ini, justru investor keluar dari Indonesia. Utamanya, di industri ritel, di kelas hypermarket," tegas Said Iqbal.

Sebelum Giant pun, menurutnya ada beberapa industri yang mendapatkan modal dari luar negeri juga ditutup. Lagi-lagi penanam modalnya utama cabut.

Dia menyebutkan ada PT Freetrend di Kabupaten Tangerang dan PT Lawe Adya Prima di Bandung yang tutup karena investornya juga cabut dari Indonesia. Penutupan dua perusahaan ini meninggalkan ribuan buruh yang terkena PHK.

"Semua tutup biang keroknya adalah investasi keluar dari Indonesia," sebut Said Iqbal.

Berkaca dari kasus-kasus yang sudah terjadi, Said Iqbal meminta pemerintah dan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja no 11 tahun 2020. Pasalnya UU dinilai tidak maksimal menarik investasi, justru membuat investasi keluar dari Indonesia.

"Berkaca dari kasus-kasus tadi, kami meminta dari pemerintah dan hakim di MK mengabulkan gugatan kami. Batalkan, dan cabut UU Cipta Kerja no 11 2020, khususnya klaster tenaga kerja. Bukan investasi masuk yang terjadi, sekarang investasi yang ada malah keluar," tegas Said Iqbal.




(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork