Bahlil Digugat Toshida Indonesia di PTUN, Kementerian Buka Suara

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 08 Jun 2021 20:30 WIB
Foto: Dok. BKPM
Jakarta -

Pihak kementerian buka suara terkait Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, PT Toshida Indonesia melalui Bambang Wiyono SH mendaftarkan gugatan dengan nomor Perkara 136/G/2021/PTUN.JKT.

"Terkait dengan adanya gugatan di PTUN Jakarta, Kementerian Investasi/BKPM akan mengikuti semua proses hukum," kata Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa melalui keterangan yang diterima detikcom, Selasa (8/6/2021).

Dia jelaskan lebih lanjut, berdasarkan evaluasi, PT Toshida Indonesia belum melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), antara lain masih memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak-Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) terutang.

"Atas tunggakan tersebut, perusahaan telah diberikan peringatan 3 kali, namun tetap tidak memenuhi kewajiban," jelasnya.

Gugatan yang dilayangkan PT Toshida Indonesia meminta pembatalan terkait SK.432/1/KLHK/ 2020 tanggal 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Seluas 5.265,70 (Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima dan Tujuh Puluh Perseratus) Hektar Untuk Kegiatan Ekspoitasi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT Toshida Indonesia, Yang Terletak Di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian gugatan juga mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. SK.432/1/KLHK/2020 tanggal 30 November 2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.708/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Seluas 5.265,70 Hektar Untuk Kegiatan Ekspoitasi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT Toshida Indonesia, Yang Terletak Di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain itu gugatan juga meminta untuk menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara atas sengketa a quo.




(toy/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork