Rencana Sembako Kena PPN Diprotes, Ekonomi Bisa Terganggu

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 09 Jun 2021 18:00 WIB
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Pedagang pasar protes dengan rencana ini. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai jika rencana ini juga bisa memukul proses pemulihan ekonomi nasional yang saat ini sedang terjadi.

Dalam draft RUU Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan barang kebutuhan pokok akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dikutip detikcom, pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya sembako akan dikenai PPN.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menarik pajak dari pembelian bahan pokok. Ketua umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengharapkan pemerintah agar menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak. Menurut dia pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum benar-benar memberlakukan kebijakan tersebut.

"Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata dia dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Abdullah menjelaskan IKAPPI mencatat lebih dari 50% omzet pedagang pasar masih turun. Apalagi sekarang pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan pada beberapa bulan belakangan.

"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100.000, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi? Gila... kami kesulitan jual karena ekonomi menurun dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar," jelas dia.

Tonton video 'Daftar Bahan Pokok yang Kena Pajak PPN 12%':






(kil/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork