Pemerintah telah memutuskan kalau pemberangkatan Haji tahun 2021 ditiadakan. Lantas, bagaimana nasib dana haji para calon jamaah?
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana haji aman. Beberapa waktu belakangan beredar informasi simpang-siur terkait dana haji yang menyebut batalnya Haji 2021 karena terkendala masalah keuangan.
Hal itu langsung dibantah oleh Anggito. Anggito memastikan informasi itu salah. Adapun, alasan utama dibatalkannya Haji tahun ini karena mempertimbangkan masalah kesehatan hingga keamanan para calon jamaah itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jamaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021," ujar Anggito dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Kamis (10/6/2021).
Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan Pemerintah Indonesia terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi.
"Tidak ada, dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited)," katanya.
Anggito juga membantah desas-desus yang menyebu BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat.
Sebagai catatan, tahun 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp5 Triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Semua itu juga tercatat di Laporan Keuangan BPKH 2020 (Unaudited BPKH).
Ia juga menambahkan, investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen Investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.
"Sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jamaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya," tuturnya.
Anggito juga menegaskan tak ada Fatwa MUI terkait investasi infrastruktur BPKH.
"Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk," terangnya.
Hasil Ijtima Ulama 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List) di Poin C nomor 1 berbunyi: "Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk."
BPKH juga selalu izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jamaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari Jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
Untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di Bank Syariah telah dijamin oleh LPS.
"Dana Haji milik Jamaah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020," lanjut Anggito.
Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP.
"Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK," ujarnya.
Terakhir, ia juga menegaskan bahwa dana lunas tunda Jamaah Haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.
"Jamaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening Virtual," ucapnya.
Lihat juga video 'Menko PMK: Pembatalan Keberangkatan Haji Demi Keselamatan dan Kemaslahatan':