Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku pasrah dengan keputusan yang diambil pemerintah. Pihaknya mengaku mau tidak mau harus taat pada ketentuan itu.
"Tidak ada pilihan, jadi ikut saja karena sudah diputuskan oleh pemerintah," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, Minggu (20/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan cuti bersama Natal ditiadakan, Maulana mengatakan akan semakin memberikan dampak kepada bisnisnya. Padahal saat itu momen yang pas untuk kemungkinan terjadi pertumbuhan okupansi hotel.
"Jika ditanya dampak, maka jawabannya adalah potensi akan terjadinya pertumbuhan okupansi di sektor akomodasi pasti akan hilang di hari cuti atau libur yang dihapus," tuturnya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menghitung berapa kerugian imbas cuti bersama Natal ditiadakan. "Lagi pula dengan kondisi ketidakpastian kebijakan juga sulit membuat prediksi. Cuti bersamanya ditambah pun, jika kebijakan menahan pergerakannya ada, tetap saja nggak akan ada yang travelling," imbuhnya.
Berdasarkan data PHRI, tingkat keterisian hotel di 2021 rata-rata 35% year on year (yoy) atau turun 22% dibanding tahun sebelumnya. Average Room Rate (ARR) juga turun di mana hanya berkisar 30-40% jika dibandingkan tahun 2020.
(aid/eds)