Pemerintah memutuskan pengetatan pada PPKM Mikro, operasional restoran salah satu korbannya. Restoran cuma boleh beroperasi hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam dengan kapasitas maksimal 25%.
Kebijakan ini diprotes pengusaha restoran. Menurut Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin kebijakan pembatasan ini sebetulnya tidak banyak berpengaruh pada penurunan angka kasus COVID-19.
Dia menilai banyak pengusaha restoran sebetulnya sudah sangat ketat menjaga protokol kesehatan, apalagi restoran di mal. Lebih lanjut para pegawai restoran pun sudah banyak divaksinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ngaruh ya kebijakan ketat-ketat ini, kami dibatas-batasi kasus COVID tetap juga naik, kan dari dulu begitu. Kami juga pengusaha restoran jelas sudah hati-hati, pekerja kita sudah vaksin, kalau restoran di mal malah double-double prokes itu, prokes kita, prokes mal juga," ungkap Emil kepada detikcom, Senin (21/6/2021).
Namun, mau tidak mau dia mengatakan pihaknya hanya bisa pasrah mengikuti aturan pemerintah. Yang jelas, Emil meminta pemerintah lebih banyak melakukan pengawasan juga apabila pengetatan dilakukan. Pasalnya, dia tak memungkiri masih banyak restoran, khususnya yang berskala kecil tidak patuh akan protokol kesehatan.
"Itu di daerah-daerah PIK, Kemang Area, itu kan banyak warung-warung resto kecil, mereka banyak nggak ikuti protokol, itu yang mestinya dibina, dicek lagi prokesnya. Diawasi ketat juga," ungkap Emil.
Lebih lanjut, menurut Emil, secara bisnis apabila restoran hanya boleh buka hingga pukul 20.00 dan kapasitasnya dibuat semakin kecil pihaknya bisa kehilangan 20-30% pendapatan.
Pukul 19.00-20.00 waktu keemasan bagi restoran. Cek halaman berikutnya.