Aturan Lengkap dan Daerah PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 02 Jul 2021 07:00 WIB
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Jakarta -

PPKM Darurat resmi akan berlaku mulai 3 Juli mendatang. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi koordinatornya.

Luhut mengatakan dirinya telah ditugasi langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membentuk kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Pasalnya, kasus COVID-19 terus meningkat di Indonesia dan tak henti-hentinya mencetak rekor.

"Presiden 2 hari lalu meminta saya untuk mempersiapkan penanganan Jawa dan Bali. Kita sebut impelementasi PPKM Darurat Jawa-Bali," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Dia mengatakan pemerintah telah menyusun kebijakan PPKM Darurat selama 4 hari. Disusun dengan mendengar semua pandangan, dari epidemiologi, hingga Asosiasi Kedokteran.

Proses pengambilan keputusan ini dinilainya sudah sangat cermat, dan juga dilatarbelakangi pengalaman pemerintah selama satu setengah tahun menangani pandemi.

"Ini sudah dilaporkan ke Presiden dan Presiden setuju langkah ini, dan diperintah untuk dilakukan dengan tegas dan terukur," tegas Luhut.

Periode penerapan PPKM Darurat sendiri akan dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari.

Lalu seperti apa aturan pengetatan yang ada dalam kebijakan PPKM darurat ini? Berikut ini poin-poinnya yang dirangkum detikcom:

lanjut ke halaman berikutnya




(hal/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork