PPKM Darurat resmi akan berlaku mulai 3 Juli mendatang. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi koordinatornya.
Luhut mengatakan dirinya telah ditugasi langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membentuk kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Pasalnya, kasus COVID-19 terus meningkat di Indonesia dan tak henti-hentinya mencetak rekor.
"Presiden 2 hari lalu meminta saya untuk mempersiapkan penanganan Jawa dan Bali. Kita sebut impelementasi PPKM Darurat Jawa-Bali," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Dia mengatakan pemerintah telah menyusun kebijakan PPKM Darurat selama 4 hari. Disusun dengan mendengar semua pandangan, dari epidemiologi, hingga Asosiasi Kedokteran.
Proses pengambilan keputusan ini dinilainya sudah sangat cermat, dan juga dilatarbelakangi pengalaman pemerintah selama satu setengah tahun menangani pandemi.
| Baca juga: Lengkap! Aturan PPKM Darurat | 
"Ini sudah dilaporkan ke Presiden dan Presiden setuju langkah ini, dan diperintah untuk dilakukan dengan tegas dan terukur," tegas Luhut.
Periode penerapan PPKM Darurat sendiri akan dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari.
Lalu seperti apa aturan pengetatan yang ada dalam kebijakan PPKM darurat ini? Berikut ini poin-poinnya yang dirangkum detikcom:
lanjut ke halaman berikutnya
(hal/zlf)