Pemerintah telah membayar klaim rumah sakit untuk penanganan pasien virus Corona (COVID-19) sebesar Rp 17,1 triliun. Pembayaran itu terdiri dari bulan layanan tahun 2020 dan 2021.
"Sampai saat ini kita sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 17.183.658.176.432 untuk pelayanan COVID di tahun 2021. Jadi selama 2021 kita sudah melakukan pembayaran sekitar Rp 17,1 triliun," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Rita Rogayah dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/7/2021).
Pembayaran klaim yang telah dibayarkan di 2021 untuk layanan tahun 2020 berjumlah Rp 6,623 triliun. Kemudian untuk layanan tahun 2021, pemerintah sudah melakukan pembayaran kepada rumah sakit sebanyak Rp 10,56 triliun.
"Kenapa muncul bulan layanan 2020? Karena rumah sakit mengupload-nya pada tahun 2021. Jadi rumah sakit ini mengklaim itu pada tahun 2021, layanannya di 2020," sebutnya.
Untuk klaim layanan tahun 2021, dijelaskannya paling banyak di Januari dengan nilai Rp 3,19 triliun.
"Memang yang tinggi adalah layanan di Januari Rp 3,19 triliun, kemudian Februari Rp 2,414 triliun, di Maret Rp 2,2 triliun, di April Rp 2,48 triliun, Mei masih sedikit karena mereka biasanya mengupload-nya itu di bulan Juni. Jadi ini akan meningkat pada pembayaran di bulan Juni sehingga nanti belum terlihat di bulan Mei ini," tambahnya.
Simak video 'Sri Mulyani Ungkap Utang Negara Tahun ini Naik Rp 1.177 T':
(toy/ara)