×
Ad

Begini Aturan Ngantor PPKM Darurat Luar Jawa-Bali

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 09 Jul 2021 17:08 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

PPKM Darurat akan dilakukan juga di luar wilayah Jawa-Bali. Ada 15 kabupaten/kota yang memberlakukan aturan ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan aturan pembatasan yang diberlakukan sama seperti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali, dan sudah diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Yang pertama adalah pembatasan kegiatan perkantoran di bisnis non esensial dan kegiatan belajar mengajar di sekolah 100% dilakukan dari rumah.

Untuk pegawai kepemerintahan hanya boleh bekerja ke kantor 25% dan sektor bisnis esensial hanya boleh 50% bekerja dari kantor.

"Kemudian sektornya sektor-sektor yang terkait dengan sektor esensial antara lain pasar modal, perbankan, TI, perhotelan non karantina, dan industri yang esensial," papar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Kemudian untuk sektor bisnis yang kritikal diperbolehkan 100% bekerja dari kantor. Sektor-sektor yang diizinkan mulai dari energi hingga penanganan bencana.

"Seperti energi, kesehatan, keamanan logistik, makanan minuman, industri seperti petrokimia, semen, penanganan bencana," papar Airlangga.



Simak Video "Belanja Hemat dan Banyak Diskon, Pakai Allo Paylater Aja"

(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork