Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono soal pelarangan ekspor benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 dinilai sudah tepat.
Guru Besar IPB yang juga akademisi di bidang perikanan tangkap Prof Ari Purbayanto mengatakan kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan budi daya lobster dalam negeri, sekaligus mendukung pengembangan riset tentang biota laut tersebut.
"Saya mendengar tadi dikatakan ini (Permen KP 17/2021) adalah jalan yang benar untuk benih lobster, Insyaallah benar. Dan ini peraturan memang harusnya untuk mengatur menjadi teratur, bukan menjadi tidak teratur," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Beleid yang diundangkan pada 4 Juni 2021 tersebut menurutnya memberikan kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, khususnya yang menjalani usaha di bidang budidaya lobster, nelayan penangkap benih bening lobster (BBL), sampai mereka yang melakukan pengawasan di lapangan.
Dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur hari ini, Ari menyebut kebijakan itu tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial, melainkan juga keberlanjutan ekosistem. Hal ini karena penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL yang dikeluarkan oleh KKP telah berdasarkan rekomendasi dari Komnas Kajiskan. Selain itu menurutnya, penangkapan BBL di alam harus menggunakan alat tangkap pasif atau ramah lingkungan.
Ari berharap penerapan poin-poin dalam Permen KP 17/2021 bisa terlaksana dengan baik di lapangan, mulai dari kuota dan lokasi penangkapan sesuai dengan rekomendasi, penggunaan alat tangkap yang teruji ramah lingkungan, hingga skema pelepasliaran (restocking) lobster sehingga hasil panen benar-benar berdampak positif pada kelestarian biota laut tersebut di alam.
"Dan yang penting juga yang perlu disiapkan adalah pedoman teknisnya, baik pedoman teknis alat tangkap ramah lingkungan itu yang bagaimana harus jelas, bagi pengawasan juga nanti tentu harus jelas," tandasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Perikanan Unpad Yudi Ihsan juga mengapresiasi terbitnya Permen KP 17/2021. Dia menjelaskan aturan tersebut menjadi jalan terang untuk pengembangan kajian dan riset mengenai lobster di Indonesia.
"Mudah-mudahan kajian yang terkait dengan lobster bisa lebih leluasa dilakukan. Karena selama ini, informasi atau data tentang lobster ini masih simpang siur di kita, walau banyak yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah surganya bening bening lobster," ujar Yudi.
(akd/hns)