Pemerintah Punya Dana buat Bansos Jika PPKM Darurat Diperpanjang?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 15 Jul 2021 13:41 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah bisa saja memperpanjang PPKM Darurat seperti skenario yang sudah terungkap di publik hingga 4-6 minggu. Namun, apakah pemerintah punya dana untuk menggelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk memperpanjang PPKM Darurat?

Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso bahwa pemerintah sudah melakukan realokasi dan refocusing anggaran ketika melaksanakan PPKM Darurat.

"Dari kesediaan anggaran tadi sudah kami sampaikan dengan adanya PPKM Darurat ini harus ada realokasi dan refocusing," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (15/7/2021).

Pemerintah telah menggelontorkan anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 699,43 triliun untuk lima klaster. Susi menyebut bahwa anggaran PEN akan tetap sebesar itu, tetapi akan dilakukan realokasi dan refocusing di masing-masing klaster.

"Dilakukan realokasi dan refocusing di sana dengan lebih memprioritaskan yang pertama pasti prioritas kesehatan. Klaster kesehatan menjadi yang utama, apalagi melihat kenaikan kasusnya demikian eksponensial dalam beberapa hari ini," jelasnya.

Kemudian yang kedua, dana PEN juga akan difokuskan untuk melindungi masyarakat melalui klaster perlindungan sosial (perlinsos).

"Karena itu kesehatan dan perlindungan sosial ini alokasinya kemarin ditambah, dipindahkan dari klaster yang lain. Karena itu realokasi ini menjadi strategi utama pemerintah di dalam tetap menjaga pemulihan ekonomi kita, kebutuhan masyarakat, kemudian juga daya tahan UMKM kita di dalam PPKM darurat ini," jelasnya.

"Nah, dengan strategi seperti ini kita berharap dari sisi ruang fiskalnya kita tetap mampu untuk membiayai itu, dan lebih fokus ke kegiatan-kegiatan yang langsung berkorelasi dengan penanganan pandemi dan menjaga masyarakat kita dengan bantuan sosial tadi," sambung Susi.

Dia mengakui bahwa ruang fiskal pemerintah tidak terlalu besar, mengingat di masa pandemi ini juga terjadi penurunan penerimaan negara. Oleh karena itu upaya yang dilakukan adalah realokasi dan refocusing anggaran.

"Di dalam konteks ini teman-teman Kementerian Keuangan kemarin sudah melakukan realokasi kembali beberapa program PEN," tambah Susi.




(toy/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork