Kementerian Agama mengungkap hasil investasi pengelolaan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hanya sebesar 5,4%. Hal itu dinilai tak jauh berbeda dibandingkan saat dikelola oleh Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali yang membacakan sambutan Menteri Agama Yaqut Cholil.
"Secara rata-rata di kisaran 5,4% per tahun jauh dari yang dijanjikan saat BPKH akan didirikan jauh dari yang dijanjikan ketika dilakukan fit and proper test oleh DPR dan ini sudah mulai jadi perhatian DPR dan BPKH jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaatnya sama dengan Kementerian Agama," kata Nizar dalam webinar secara virtual, dikutip Selasa (10/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dia lebih lanjut mengatakan jika hasil investasi masih sama dengan saat dikelola oleh Kemenag, dinilai telah merugikan jemaah haji yang harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasil investasinya sama saja.
"Jika hanya mendapatkan persentase nilai manfaatnya sama antara Kementerian Agama dengan BPKH, saya menilai jemaah dirugikan karena harus membiayai operasional lembaga baru," lanjut Nizar.
Dia mengungkap biaya operasional BPKH yang diambilkan dari hasil investasi dana haji dan jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2020 saja biaya operasional BPKH mencapai Rp 291,4 miliar.
"Sekarang hasil investasi yang dinikmati jemaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara," jelasnya.
Mengutip CNBC Indonesia, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Beny Witjaksono pernah membeberkan bahwa imbal hasil dana haji tahun ini. Melalui surat berharga imbal hasilnya 7,5% sampai 8%. Sayangnya, karena dipotong pajak maka hasil tersebut belum tercapai.
"Kami pahami, dalam perjalanan imbal hasil cenderung menurun. Per tahun ini belum bisa kejar 7,8% mungkin dapatnya 7,5%. Kalau di blending ketemunya hampir 6%," tegasnya
Beny mengungkap BPKH optimis memiliki sejumlah strategi dalam meningkatkan imbal hasil dana haji, khususnya untuk jangka 5 tahun ke depan. Sebab, BPKH menyadari, imbal hasil hingga 6% per tahun dinilai belum maksimal.
Beny menyampaikan, BPKH yakin imbal hasil bisa lebih dari tahun sebelumnya. Di mana tahun ini tak lagi sebesar Rp 7,5 triliun namun bisa lebih dari Rp 8,5 triliun.
Optimistis itu datang berkat disetujuinya UU Cipta Kerja terkait pengecualian pajak dari hasil investasi, target imbal hasil optimistis bisa tercapai. Sebelumnya, pajak untuk produk bank awalnya 20% saat ini 0. Kemudian produk sukuk yang awalnya 15% sekarang 0.
Lihat juga video 'Muhadjir: Mereka yang Simpan Dana Haji Dapat Manfaat dan Untung':