Selain itu, perpanjangan PPKM hingga 25 Juli juga memperburuk kondisi perhotelan. Pihaknya mencatat okupansi (tingkat hunian) hanya berkisar dari 0-5%.
Banyak hotel di kawasan Puncak Cianjur kelabakan menggaji pegawainya. Bahkan banyak yang sudah mengurangi jam kerja hingga 75 persen. Hal itu juga mengurangi upah yang diterima pegawai.
"Bukan lagi hari kerjanya dikurangi, tapi jam kerjanya juga dipangkas. Jadi dalam sebulan itu mereka hanya kerja tidak lebih dari enam hari. Otomatis upahnya, yang karena pandemi ini sudah kecil sekitar Rp 1 juta, kini lebih kecil lagi hanya sekitar Rp 250 ribu. Itu pun ada juga yang ditunggak," terang Nano.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana respons PLN? Pihak PLN menyampaikan sudah memberikan beberapa stimulus bagi sektor bisnis yang terdampak pandemi termasuk hotel. Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri mengatakan, industri hotel termasuk dalam kategori pelanggan bisnis dan berhak mendapatkan stimulus berupa diskon 50% bagi industri dan bisnis kecil daya 450 VA.
"Selain itu, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial yang terdampak pandemi COVID-19," kata Arsyadany.
(hns/hns)