Bisnis Hotel di Puncak Megap-megap, Pengusaha Berat Bayar Listrik

Bisnis Hotel di Puncak Megap-megap, Pengusaha Berat Bayar Listrik

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 24 Jul 2021 06:00 WIB
Turis dari Timur Tengah menjadikan kawasan Puncak, Bogor sebagai tujuan faforit wisata mereka.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bisnis Hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat, sekarat di tengah pandemi COVID-19. Dalam kondisi tersebut, para pengusaha hotel tak sanggup lagi menanggung beban, salah satunya biaya listrik.

Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cianjur Nano Indra Praja membeberkan bisnis hotel tak mendapat relaksasi pembayaran listrik.

"Sejak 1,5 tahun lalu kita sudah tempuh bahwa PLN untuk beban relaksasi sama sekali tidak ada. Adapun pengurangan daya itu bisa dilakukan namun pada saat pengembalian daya ke semula itu biayanya sama seperti membuat PLN baru, dan memberatkan kami," kata Nano kepada detikcom, Jumat (23/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi tersebut bisa membuat bisnis hotel mati perlahan, sehingga perlu ada kebijakan penundaan pembayaran listrik.

"Industri perhotelan daerah Puncak Cianjur sekarang sedang merasakan kesulitan sekali ketika berhadapan dengan PLN, mohon dibantu jangan didiamkan saja. Kami mati perlahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan mengenai pengurangan tarif daya listrik yang selama ini diterima, kata dia, tak terlalu memberikan bantuan yang signifikan dan pengelola hotel masih kesulitan untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.

"Kami tidak minta gratis. Bantuan berupa pengurangan tarif daya listrik itu semua orang sudah tahu, pengurangannya misal hotel X biasa bayar normal Rp 45 juta, dia tetap bayar Rp 44 juta jadi tidak terlalu signifikan. Yang kami harapkan adalah ada penundaan pembayaran listrik," imbuhnya.

Nano juga menyinggung sikap Pemda yang tidak turut membantu penyelesaian masalah tersebut. "Peka-lah terhadap permasalahan yang dihadapi, Pemda bukan kaku dengan jawaban tidak bisa. Rata rata pelaku usaha perhotelan menggunakan PLN antara 50-200 kva," imbuhnya.

Bagaimana respons PLN? Langsung klik halaman berikutnya.

Selain itu, perpanjangan PPKM hingga 25 Juli juga memperburuk kondisi perhotelan. Pihaknya mencatat okupansi (tingkat hunian) hanya berkisar dari 0-5%.

Banyak hotel di kawasan Puncak Cianjur kelabakan menggaji pegawainya. Bahkan banyak yang sudah mengurangi jam kerja hingga 75 persen. Hal itu juga mengurangi upah yang diterima pegawai.

"Bukan lagi hari kerjanya dikurangi, tapi jam kerjanya juga dipangkas. Jadi dalam sebulan itu mereka hanya kerja tidak lebih dari enam hari. Otomatis upahnya, yang karena pandemi ini sudah kecil sekitar Rp 1 juta, kini lebih kecil lagi hanya sekitar Rp 250 ribu. Itu pun ada juga yang ditunggak," terang Nano.

Lantas bagaimana respons PLN? Pihak PLN menyampaikan sudah memberikan beberapa stimulus bagi sektor bisnis yang terdampak pandemi termasuk hotel. Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri mengatakan, industri hotel termasuk dalam kategori pelanggan bisnis dan berhak mendapatkan stimulus berupa diskon 50% bagi industri dan bisnis kecil daya 450 VA.

"Selain itu, pemerintah juga telah memberikan stimulus berupa pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial yang terdampak pandemi COVID-19," kata Arsyadany.


Hide Ads