Biar Nggak Bingung, Simak Perbedaan Subsidi Gaji 2021 dan 2020

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 14:21 WIB
Biar Nggak Bingung, Simak Perbedaan Subsidi Gaji 2021 dan 2020
Jakarta -

Pemerintah kembali mengucurkan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sudah pernah dilaksanakan pada 2020 lalu. Namun, kali ini skemanya agak berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan setidaknya terdapat 3 perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji di 2021 dan 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Ida melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Pertama, perbedaan ada pada aspek kriteria calon penerima subsidi gaji, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun ini, Ida menjelaskan pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Dia mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Lalu, subsidi gaji tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Pada tahun lalu tak ada ketentuan semacam itu.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," jelasnya.

Lihat video 'Cek Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah':



Apa lagi bedanya? klik halaman berikutnya.




(toy/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork