Kritik berdatangan terkait diangkatnya mantan koruptor Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia. Politisi PDI-P, Aria Bima menyebut pengangkatan Emir Moeis tidak melanggar aturan.
"Tidak ada aturan yang melarang kalau orang yang sudah menjalani pidana itu nggak boleh (diangkat komisaris). Kalau sudah menjalani hukuman, ya mendapat hak yang sama dalam kehidupan," kata Aria Bima usai acara 4 Pilar Kebangsaan secara virtual bersama petugas penyapu jalan di Solo, Kamis (5/8/2021).
"Itu kan ada lembaga pemasyarakatan yang memproses menjadi manusia lebih baik. Jangan sudah selesai dihukum tapi masih distigmakan, seperti orde baru saja," ujarnya.
Aria Bima yang juga Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI, mengaku tidak bisa berkomentar sebagai anggota dewan. Sebab Komisi 6 yang juga membidangi BUMN tidak dapat mencampuri aksi korporasi.
"Statement penolakan itu saya tidak bisa berkomentar sebagai anggota DPR, karena DPR tidak bisa mencampuri aksi korporasi. Jadi saya harus menahan diri," ujarnya.
Aria Bima menyebut bahwa Emir adalah sosok yang berkompeten dan seorang profesional di bidang ekonomi.
"Secara profesional, beliau sangat punya kemampuan, dia orang keuangan, orang korporat, pendidikan luar negeri di bidang ekonomi," kata dia.
"Jadi jangan seolah-olah yang tidak masuk penjara punya moral yang lebih baik," pungkasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(bai/hns)