Balada Pencairan Gaji PNS Tak Tepat Sasaran, Pernah Sampai 97 Ribu Orang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 08 Agu 2021 19:25 WIB
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta -

Publik dihebohkan dengan temuan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta tentang kelebihan pembayaran gaji pegawai Pemprov DKI Jakarta. Masalahnya, kelebihan pembayaran ini dicairkan tidak tepat sasaran. Mulai dari pegawai pensiun, bahkan yang sudah meninggal.

Setidaknya ada kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp 862 juta yang diberikan kepada 103 orang pegawai yang harusnya tak berhak mendapatkan gaji. Ratusan orang itu ada yang merupakan pegawai pensiun, pegawai yang dijatuhkan hukuman disiplin, hingga pegawai yang meninggal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku asal muasal kelebihan pembayaran gaji ini adalah masalah administrasi pendataan PNS DKI. Dia mengatakan ada keterlambatan pendataan PNS yang pensiun dan sudah meninggal.

"Ini soal administrasi pendataan antara yang pensiun, yang meninggal, dan yang belum. Ada keterlambatan pendataan. Terlalu cepat diinput, ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, dikutip dari unggahan Instagram resmi @arizapatria, Minggu (8/8/2021).

Meski begitu, Riza menegaskan pihaknya melalui Badan Keuangan Daerah DKI Jakarta akan melakukan pendataan ulang dan mengembalikan anggaran kelebihan pembayaran gaji yang dipermasalahkan BPK.

Saat ini, dari total anggaran kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp 862.783.587, saat ini sudah ada Rp 200.981.807 yang disetorkan kembali ke kas daerah. Sisanya, belum dikembalikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi ini nggak ada masalah, karena semua akan dikembalikan. BKD dan bagian keuangan akan kembalikan ini," ungkap Riza.

Bila dirinci, ada satu pegawai pensiun yang masih digaji Pemprov dengan nilai Rp 6,3 juta. Kemudian, ada 12 pegawai yang pensiun atas permintaan sendiri juga masih digaji dengan nilai Rp 154 juta.

Kemudian untuk pegawai yang sudah meninggal, Pemprov masih membayarkan gaji sebesar Rp 174 juta kepada 16 orang. Lalu ada juga pembayaran tunjangan TKD/TPP sebesar Rp 178 juta kepada 41 pegawai yang sudah meninggal.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork