Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi COVID-19. Banyak pelaku UMKM yang pendapatannya menurun drastis hingga gulung tikar dalam waktu 1,5 tahun terakhir.
Namun ada beberapa segmen yang bisa bertahan. Misalnya usaha yang menjual buah. Hal ini karena masyarakat mulai menerapkan pola hidup sehat sehingga mendorong peningkatan konsumsi buah.
Contohnya penjual buah petian Dedi Supriyadi. yang menjual buah di Pasar Induk Caringin, Bandung, Jawa Barat ini tetap bertahan dan tumbuh di kala pandemi. Dedi menyebutkan memang pandemi ini sempat memukul usahanya. Usaha yang sudah dijalankan lebih dari 30 tahun ini merosot tajam ketika masyarakat dilarang ke pasar atau ke luar rumah.
Kemudian suplier yang biasa mengirimkan buah juga membuat peraturan baru yakni wajib membayar di muka untuk pengiriman buah. Modal Dedi terbatas, namun akhirnya dia mendapat angin segar ketika ada kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dia mengikuti program Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN dan mendapat modal Rp 300 juta untuk membantu usahanya lagi. Dedi menawarkan buah-buahnya ke berbagai tokoh dan organisasi masyarakat.
"Pandemi COVID-19 ini membuat kita harus selalu berfikir dan jelih melihat peluang guna bisa bertahan dan tumbuh berkembang. Tetapi memang bantuan modal kerja yang diberikan dari pemerintah ini sangat bermanfaat bagi saya guna terus bisa bertahan di kondisi yang tidak menentu saat ini," ujarnya.
Dengan mampu bertahannya usaha milik Dedi, ia berhasil 'menyelamatkan' beberapa aspek ekonomi di sekitarnya, antara lain usahanya tidak mengurangi jumlah buruh angkut, para pengrajin peti buah pun terus mendapatkan pesanan serta truck truck yang biasa ia sewa untuk mengantarkan buah tetap bisa bertahan di kondisi pandemi.
Demi berputarnya roda perekonomian, pemerintah mencanangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah dilakukan sejak pertengahan 2020 hingga saat ini. Bentuk dukungan kepada UMKM melalui Perbankan yaitu penyaluran kredit modal bagi UMKM yang terdampak pandemi, sedangkan pemerintah menugaskan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN.
(kil/fdl)