Harga ini diatur dalam Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Edaran tersebut ditetapkan pada 5 Oktober 2020.
Paska perintah Jokowi kemarin siang, Kemenkes pun menyatakan akan segera menindaklanjutinya. Siti Nadia menegaskan ada kemungkinan harga batas atas pemeriksaan PCR bakal diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya karena ini sudah arahan Presiden akan ditindaklanjuti, dengan merubah harga batas atas pemeriksaan PCR," kata Siti Nadia kepada detikcom.
Nadia tak menjelaskan lebih lanjut kapan perubahan tarif batas akan ditetapkan. Dia hanya mengatakan perubahan tarif batas akan disampaikan secepatnya. Tentunya, dia mengatakan Kemenkes akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Nanti secepatnya disampaikan ya," kata Nadia.
(hal/eds)