Bikin Aplikasi 'Bobol' Orderan Ojol, Pria Ini Diringkus Polisi

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 20 Agu 2021 15:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap terduga pembuat perangkat lunak atau aplikasi ilegal. Aplikasi yang dimaksud disebut-sebut dapat membuat orderan pengemudi atau driver Gojek bertambah banyak.

Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial YS beserta barang bukti berupa handphone dan beberapa SIM Card pada Kamis 5 Agustus 2021. Modus operandi yang tersangka gunakan adalah dengan menawarkan aplikasi tidak resmi sebagai aplikasi yang dapat menghasilkan banyak orderan di wilayah Jabodetabek.

"Penangkapan tersangka berinisial YS merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, dalam hal ini laporan dari pihak Gojek," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip detikcom dari keterangan tertulis Gojek, Jumat (20/8/2021).

"Temuan dari teknologi Gojek SHIELD yang Gojek laporkan kepada kami, mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini. Dengan ditangkapnya sindikat ini masyarakat khususnya pengguna aplikasi ojek daring dapat terlindungi dari kerugian finansial maupun keamanan data," sambungnya.

Akun mitra pengemudi yang menggunakan aplikasi tidak resmi akan terdeteksi oleh teknologi Gojek SHIELD dan mendapat sanksi bertahap dari Gojek, mulai dari penonaktifan akun sementara sampai dengan pemutusan kemitraan secara permanen.

Oleh karena itu, perbuatan tersangka yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi tersebut dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan cara mengubah aplikasi resmi tanpa seizin pemiliknya, dalam hal ini Gojek.

"Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk oleh modus-modus serupa dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek," tambah Yusri.




(toy/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork