SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan surat ini lazim digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri. Lantas bagaimana cara dan syarat perpanjang SKCK beserta biayanya?
Surat ini merupakan surat yang berisikan catatan-catatan dari seseorang terhadap riwayat dirinya atau diwujudkan dengan ada tidaknya riwayat tindakan kriminal. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan disingkat sebagai SKCK ini dulunya dikenal sebagai surat SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Bagi beberapa orang yang ingin melamar pekerjaan atau ingin mengajukan sebuah beasiswa, biasanya diwajibkan untuk melampirkan SKCK. Hal ini sebagai pernyataan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan pernyataan bahwa mereka adalah warga sipil yang baik.
Anda dapat mengurus SKCK ini di Polres, Polsek ataupun Polda, tergantung dengan kebutuhannya sebenarnya.
Selain mengurus langsung di kantor polisi, saat ini untuk proses melengkapi berkas tersebut, Polri sudah menyediakan pendaftaran online alias SKCK online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di sistem yang disediakan. Namun yang perlu diketahui, pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.
Lalu apa saja syarat perpanjang SKCK atau buat baru secara online?
Untuk membuat SKCK baru, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
-Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
-Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
-Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
-Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
-Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
-Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat perpanjangan SKCK sama mudahnya dengan sebelumnya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan.
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK Anda lakukanlah langkah-langkah di bawah ini:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Untuk mengurus SKCK biaya yang diperlukan tidaklah mahal. Anda hanya perlu mengeluarkan biaya sidik jari Rp 10.000 dan administrasi Rp 10.000. Prosesnya pun sangat mudah asalkan berkas yang diperlukan lengkap.
Anda juga bisa mengurusnya secara online. Anda tinggal mengunjungi website resmi dari Polda kemudian nantinya akan diarahkan untuk mengisi beberapa data SKCK. Namun sistem syarat perpanjang SKCK online lebih rumit dan prosesnya akan memakan waktu.
(fdl/fdl)