Menaker Ungkap Pengusaha Potong Gaji Sepihak, Ini 3 Faktanya

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 24 Agu 2021 21:15 WIB
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Masih banyak pengusaha yang memotong gaji karyawannya secara sepihak. Dengan kata lain, gaji karyawan dipangkas tanpa kesepakatan bersama kedua belah pihak. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Bagaimana fakta selengkapnya?

1. Pemotongan Gaji Harus Kesepakatan Bersama

Kemnaker pun selalu menekankan agar penyesuaian gaji dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, yang dilakukan melalui dialog antara pengusaha dan pekerja.

"Kita memang benar-benar tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak, semuanya harus dibicarakan secara bipartit. Kondisi sulit perusahaan harus diketahui oleh pekerja dengan secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan perusahaan," tuturnya.

2. Karyawan Dirumahkan Juga Digaji

Ida juga menegaskan bahwa pengusaha harus tetap membayar upah sebagaimana yang biasa diterima pekerja sekalipun karyawan sedang dirumahkan.

"Pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja bagi pekerja yang dirumahkan," tegasnya.

3. Pemotongan Gaji Harus Dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika pengusaha kesulitan keuangan dan ingin memotong gaji pekerja ada cara-cara yang harus tempuh.

"Boleh dilakukan penyesuaian tapi harus berdasarkan kesepakatan tertulis, nggak bisa secara lisan, ini sebagai pegangan bagi kedua belah pihak. Disampaikan secara tertulis dan disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan," jelasnya.

"Tidak bisa dengan lisan 'saya tidak bisa menggaji atau memberikan upah karena begini begini begini' disampaikan secara lisan, tidak bisa begitu, harus disampaikan secara tertulis dan sekali lagi prosesnya adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," tambah Ida.



Simak Video "Kemenaker Raih WTP Kelima Kalinya, Menaker Ucap Syukur"

(toy/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork