Maskapai Ini Denda Pegawai yang Tak Divaksinasi COVID-19, Nilanya Lumayan!

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 26 Agu 2021 10:02 WIB
Foto: AFP/DANIEL SLIM
Jakarta -

Maskapai Delta Air Lines akan memberlakukan denda bagi karyawan jika tidak divaksinasi COVID-19. Besarannya US$ 200 per bulan atau sekitar Rp 2,8 juta (kurs dolar Rp 14.423).

CEO Ed Bastian mengatakan bahwa semua karyawan yang dirawat di rumah sakit karena COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir tidak sepenuhnya divaksinasi. Rencananya denda tersebut berlaku mulai awal November dan hasilnya untuk membiayai rawat inap di rumah sakit yang membebani maskapai US$ 40.000.

Pihak maskapai mengatakan pada hari Rabu (25/8) bahwa mereka juga akan berhenti memperpanjang perlindungan gaji bagi pekerja yang tidak divaksinasi yang tertular COVID-19 pada 30 September. Pihaknya pun mengharuskan pekerja yang tidak divaksinasi untuk dites setiap minggu mulai 12 September dan Delta akan menanggung biayanya.

"Biaya tambahan ini akan diperlukan untuk mengatasi risiko keuangan yang diakibatkan oleh keputusan untuk tidak memvaksinasi bagi perusahaan kami," kata Bastian dalam sebuah memo kepada karyawan dikutip dari NPR, Kamis (26/8/2021).

Bastian mengatakan 75% karyawan Delta sudah divaksinasi, naik dari 72% pada pertengahan Juli. Dia mengatakan agresivitas virus harus disikapi dengan masifnya divaksinasi hingga mendekati 100%.

CEO Delta merujuk pada mutasi COVID-19 yang berasal dari India dengan nama medis B.1.617.2, daripada istilah yang lebih umum, varian delta. Kasus baru COVID-19 yang dilaporkan di AS sekarang mencapai 150.000 per hari, tertinggi sejak akhir Januari, meskipun tingkat peningkatannya kini telah melambat.

Berbeda dengan Delta Air Lines, United Airlines memberikan pilihan bagi karyawan antara divaksinasi COVID-19 mulai 27 September atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Delta dan United sudah membutuhkan karyawan baru untuk divaksinasi.

Maskapai penerbangan besar AS lainnya, termasuk American dan Southwest, mengatakan mereka mendorong karyawan untuk divaksinasi tetapi tidak mewajibkannya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork