Holywings Kemang, Jakarta Selatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan. Padahal saat ini DKI Jakarta masih menerapkan PPKM.
Dalam insiden itu, polisi pun turun tangan untuk membubarkan kerumunan. Akibatnya kafe tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta.
Satpol PP menyatakan sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings jika kembali melakukan pelanggaran PPKM level 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru Holywings diberi sanksi diberhentikan operasinya sampai PPKM selesai. Hal ini disampaikan oleh Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mengoreksi pernyataan Gubernur Anies Baswedan kalau Holywings Kemang ditutup hingga pandemi selesai.
"Holywings ditutup sampai pandemi selesai, sementara begitu keputusannya. Maaf, bukan pandemi, (tapi) sampai PPKM selesai. Kalau pandemi bisa bertahun-tahun," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021).
Usai melanggar PPKM, netizen pun ikut menyoroti kafe tersebut. Terakhir nama Holywings ramai diperbincangkan dengan aksi pembelian saham oleh pengacara kondang Hotman Paris dan selebriti Nikita Mirzani.
Holywings berdiri pada 2014 yang bisnisnya menaungi beer house, lounge, dan klab malam. Tetapi ternyata, Holywings bermula dari sebuah kedai yang menjual nasi goreng, namanya Kedai Opa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hal itu pernah diungkapkan oleh Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya, dalam sebuah wawancara dikutip detikcom dari akun YouTube Holywings. Dia merintis bisnis tersebut bersama Eka Setia Wijaya.
"Nggak langsung Holywings. Tapi yang waktu nggak langsung Holywings yang gua nyoba F&B itu namanya Kedai Opa. Itu gua berdua sama Eka (salah satu owner). Berdua sama Eka, di Kelapa Gading (jalan) tiga bulan (konsepnya) nasi goreng," kata Ivan dalam sebuah wawancara dikutip Senin (6/9/2021).
Berlanjut ke halaman berikutnya.