Cek di Sini! Syarat Terbaru Naik Transjakarta, MRT, dan KRL

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 14 Sep 2021 10:11 WIB
Cek di Sini! Syarat Terbaru Naik Transjakarta, MRT, dan KRL
Jakarta -

Vaksinasi kini menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai tempat. Hal itu menjadi syarat naik sejumlah transportasi publik.

Sejalan dengan itu, sejumlah moda transportasi juga telah melakukan penyesuaian operasional mengikuti status PPKM level 3. Berikut syarat naik Transjakrta, KRL dan MRT Jakarta terbaru:

1. Transjakarta

Pada masa PPKM level 3, Transjakarta beroperasi pada pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara, layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmass beroperasi pada pukul 21.31-22.30 WIB.

Jika sebelumnya calon penumpang mesti menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kini seluruh penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk dapat mengakses layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, ataupun berupa print out (tidak disarankan mencetak sertifikat vaksin).

2. MRT

MRT Jakarta mulai 13 September 2021 beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.30 WIB. Sejak 9 September lalu, MRT telah melakukan uji coba scan QR atau check in QR code yang tersedia di setiap stasiun menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Berikut panduan penggunaan Scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi:

1. Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan nomor ponsel sudah didaftarkan
2. Log In dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
3. Saat akan memasuki Stasiun MRT Jakarta, buka aplikasi PeduliLindungi lalu klik menu Scan QR Code yang ada di halaman utama aplikasi
4. Arahkan kamera pada QR Code yang tersedia di pintu masuk stasiun MRT Jakarta
5. Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas
6. Penumpang yang telah melalui verifikasi petugas, dapat melanjutkan ke pemeriksaan suhu dan barang bawaaan.

3. KRL

Vaksinasi juga menjadi syarat wajib calon penumpang KRL. Bagi masyarakat yang ingin naik KRL bisa melakukan scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak maupun digital. Hal ini telah berlaku sejak 11 September 2021 lalu.

"KAI Commuter mulai 13 September 2021 mengoperasikan 994 perjalanan per hari dengan memaksimalkan frekuensi perjalanan pada jam sibuk pagi sebanyak 307 perjalanan dan jam sibuk sore sebanyak 243 perjalanan," bunyi pengumuman sebagaimana dikutip dari Instagram @commuterline.

Simak juga video 'PPKM Lanjut Terus Sampai Covid-19 Terkendali, Ini Kata Epidemiolog':






(acd/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork