Pajak Karbon Diterapkan Tahun Depan, Korporasi Mesti Siap-siap

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 11:03 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah bakal menerapkan pajak karbon mulai tahun depan. Rencananya ditetapkan minimal Rp 75 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e), atau satuan yang setara.

Di Singapura, pajak karbon dikenakan bagi industri yang menghasilkan 25.000 ton, atau lebih CO2e dalam setahun.

Tarifnya US$ 5 per ton emisi gas rumah kaca (GRK) setara ton karbon dioksida (tCO2e), sejak 2019 hingga 2023.

Bank Dunia maupun IMF, merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar US$ 35-100 per ton, atau sekitar Rp 507.500 hingga Rp 1,4 juta (kurs Rp14.500/US$) per ton.

Founder Bumi Global Karbon (BGK), Achmad Deni Daruri, mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait penerapan pajak karbon yang tinggal menghitung hari,

"Sosialisasi terkait pajak karbon perlu dilakukan sejak awal. Pelaku usaha, lembaga pemerintah serta masyarakat luas, perlu paham akan adanya manfaat dari pajak karbon dan merupakan gerakan dukungan bagi pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi nasional pada 2030," kata Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Langkah awal apa yang seharusnya diambil para pelaku usaha?Menurutnya, untuk menentukan nilai total pajak karbon perlu adanya perhitungan emisi GRK yang menyeluruh dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Sehingga tarif pajak tersebut dapat tepat dan akurat. Seringkali pelaku usaha bingung bagaimana menghitung emisi GRK, padahal mereka memiliki laporan keberlanjutan perusahaan yang di mana di dalamnya terdapat komponen perhitungan emisi GRK.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Pemerintah Mau Tarik Pajak Karbon, Harga Mobil Bakal Naik"

(aid/ang)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork