Terbaru! Aturan Jam Buka Restoran-Kafe di Jakarta

Terbaru! Aturan Jam Buka Restoran-Kafe di Jakarta

Tiara Aliya Azzahra - detikFinance
Selasa, 21 Sep 2021 23:05 WIB
Salah satu pusat tongkrongan kekinian di kawasan Gunawarman, Jakarta, ikut menerapkan protokol kesehatan di era new normal.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Selama masa PPKM level 3, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan restoran-kafe buka sampai jam 12 malam. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Ada dua pembagian jam operasional yang akan diatur Pemprov DKI Jakarta.

"Karena (boleh) dibuka, ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00-00.00 WIB, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampai malam," ujar Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Riza unit usaha diberikan opsi beroperasi sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB atau sore sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Selain itu, kapasitas maksimal 50 persen dan durasi makan 60 menit.

"Dibagi dua, warung, kafe, warteg, pedagang kaki lima itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Terus resto, kafe yang terbuka dan tertutup dimulai malam, mulai 18.00 sampai jam 00.00, mal sampai jam 21.00 kapasitas tetap 50 persen," sambungnya.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan menambahkan kebijakan ini akan diterapkan usai aturan turunan dari Pemprov DKI diterbitkan.

"Kalau Inmendagri-nya kan memang sudah jelas tuh sudah boleh buka, terus ada restoran sampai jam 12 malam tapi Kepgub-nya nanti untuk memperkuat itu kita masih menunggu," ujar Iffan.

Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik halaman kedua.

Sebagaimana diketahui, ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, dijabarkan adanya aturan jam operasional untuk daerah yang berstatus PPKM level 3 dan 2. Perbedaan ini menyangkut dengan pembatasan kapasitas restoran dan kafe yang diizinkan makan dan minum di tempat.

Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga jam 12 malam merupakan restoran, rumah makan, kafe dengan operasional yang dimulai dari malam hari.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," tulis aturan dalam instruksi Mendagri.

Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
2. Kapasitas maksimal 25 persen.
3. Satu meja maksimal 2 orang.
4. Waktu makan maksimal 60 menit.
5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.


Hide Ads