Pemerintah-DPR Rapat Malam Hari Bahas RUU KUP, Namanya Diganti!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 30 Sep 2021 10:21 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk dilanjutkan dalam rapat paripurna.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan kesepakatan itu terjadi Rabu (29/9) malam. Hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesepakatan itu.

"Semalam pukul 19.30-22.00 WIB sudah diselesaikan pengambilan keputusan tingkat I. Tinggal diparipurnakan untuk pengambilan keputusan tingkat II," kata Hendrawan kepada detikcom, Kamis (30/9/2021).

Hendrawan menjelaskan dalam agenda semalam juga disepakati RUU KUP berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). RUU HPP disebut sangat penting untuk membangun sistem perpajakan dan diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.

"UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini penting untuk membangun sistem perpajakan yang lebih adaptif dengan dinamika ekonomi, dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di masa depan," jelasnya.

Sebagai gambaran, RUU HPP menyasar sejumlah agenda penting perpajakan nasional. Beberapa di antaranya penyesuaian tarif perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) baik pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Di dalam RUU HPP juga akan mengubah skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketentuan penghapusan sanksi pidana, dan pengampunan pajak.

Lihat juga video 'Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Cuma Dihadiri 27 Anggota DPRD DKI':






(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork